Pages

Kamis, 24 Mei 2012

Desentralisasi Pendidikan


DESENTRALISASI PENDIDIKAN
(Analisi terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)

Hasil Revisi Makalah Ini di Susun Guna Memenuhi Tugas Ujian Semester I
Mata Kuliah : Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional
Dosen Pengampu: Dr. Sembodo Ardi Widodo, M. Ag





 

Oleh
Ahmad Aziz Fanani
(1120410073)


PRODI PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN

            Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan telah banyak dilakukan oleh pemerintah, antara lain melalui pengembangan serta perbaikan kurikulum dan system evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan manajemen sekolah. Namun, pada kenyataannya upaya tersebut belum cukup berarti meningkatkan kualitas pendidikan.
            Faktor-faktor penyebab kekurangberhasilan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan antara lain karena strategi pembangunan pendidikan selama ini bersifat input-oriented serta pengelolaan pendidikan yang sentralistis dan macro-orinted, dimana semua diatur semua diatur oleh birokrasi ditingkat pusat.[1] Agar sekolah bisa berjalan secara optimal, sekolah perlu diberikan kepercayaan dan wewenang serta kesempatan untuk mengelola sendiri potensi dirinya sesuai kondisi-kondisi objektif didalamnya dan sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai pendidikan nasional dan desentralisasi pendidikan.
            Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2] Jadi desentralisasi pendidikan disini adalah penyerahan wewenang secara luas untuk pendidikan. Dalam makalah ini akan membahas secara khusus kebijakan desentralisasi pendidikan. Apa latar belakang kemunculan kebijakan tersebut? bagaimana implementasinya dalam pendidikan? seberapa efektif kebijakan tersebut bagi kemajuan pendidikan?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Yuridis Kebijakan tentang Desentralisasi Pendidikan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang secara resmi sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, diterangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.[3]  Urusan pemerintah dibagi sedemikian rupa antara pemerintah dan pemerintah daerah. Dijelaskan pula selanjutnya yaitu pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.[4] Selanjutnya pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.[5] Sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang mengarah pada pendidikan yaitu penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.[6]

B.     Latar Belakang Penerapan Desentralisasi
Pemberian otonomi pendidikan yang luas kepada sekolah merupakan kepedulian pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul dimasyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi menuntut pendekatan manajemen yang lebih kondusif disekolah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan sekaligus memberdayakan berbagai komponen masyarakat secara efektif guna mendukung kemajuan dan system yang ada disekolah. Dengan landasan tersebut, pemerintah mencoba untuk menerapkan desentralisasi pendidikan sebagai solusi.
Selain hal diatas, ada beberapa faktor yang menjadi pendorong penerapan desentralisasi.[7] Pertama, tuntutan orang tua, kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan penghimpunan guru untuk turut serta untuk mengontrol sekolah dan menilai kualitas pendidikan. Kedua, anggapan bahwa struktur pendidikan yang berpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa bersekolah. Ketiga, ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespons secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan masyarakat yang beragam. Keempat, penampilan kinerja sekolah dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat. Kelima, tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan dan pendanaan.

C.    Pengertian Desentralilasi Pendidikan
Secara umum desentralisai pendidikan adalah pelimpahan wewenang (autority) dan tanggung jawab (responsibility) dari institusi pendidikan tingkat pusat kepada institusi pendidikan di tingkat daerah hingga pada tingkat sekolah. Desentralisasi mengandung arti pelimpahan kekuasaan oleh pusat kepada aparat pengelola pendidikan yang ada di daerah pada tingkat propinsi maupun lokal, sebagai perpanjangan aparat pusat untuk meningkatkan efisiensi kerja dalam pengelolaan pendidikan di daerah.[8] (Revisi)
Dari definisi di atas, dapat simpulkan bahwa desentralisasi pendidikan adalah pelimpahan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah lokal atau kepada dewan sekolah untuk menggunakan input pembelajaran sesuai dengan tuntutan sekolah dan komunitas lokal yang dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tua dan komunitas. Secara konseptual, terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu : pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (propinsi dan distrik), dan kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.  Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintah dari pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Apabila dilihat dari wewenang yang diberikan, desentralisasi dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.[9] Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu. Hal ini bentuk terlemah dari desentralisasi karena tidak lebih sekedar memindahkan tanggung jawab manajemen dari pusat tetapi pemerintah pusat masih mempunyai kontrol penuh. Delegasi adalah jenis desentralisasi dalam bentuk yang lebih defensif, yaitu lembaga-lembaga pusat meminjamkan wewenang kepada pemirintah ditingkat-tingkat yang lebih rendah atau bahkan ke organisasi-organisasi otonom. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang paling besar pengaruhnya, yakni menyerahkan wewenang keuangan, administrasi, atau urusan paedagogik secara permanent dan tidak dapat dibatalkan secara tiba-tiba oleh pejabat di pusat begitu saja.
Dalam menjalankan konsep tersebut terlihat bahwa wewenang untuk mengatur perencanaan, menajemen, keuangan, dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kegiatan sekolah, tetapi unsur-unsur fundamental sekolah, seperti paedagogik, kurikulum, organisasi, dan bahkan evaluasi tetap berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas.[10]

D.    Tujuan Desentralisasi Pendidikan (Revisi)
Adapun tujuan dan orientasi dari desentralisasi pendidikan sangat bervariasi berdasarkan pengalaman desentralisasi pendidikan yang dilakukan di beberapa negara Amerika Latin, di Amerika Serikat dan Eropa. Jika yang menjadi tujuan adalah pemberian kewenangan di sektor pendidikan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, maka fokus desentralisasi pendidikan yang dilakukan adalah pada pelimpahan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah lokal atau kepada Dewan Sekolah. Implisit ke dalam strategi desentralisi pendidikan yang seperti ini adalah target untuk mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber daya (school resources; dana pendidikan yang berasal dari pemerintah dan masyarakat).[11]
Di lain pihak, jika yang menjadi tujuan desentralisasi pendidikan adalah peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut, maka desentralisasi pendidikan lebih difokuskan pada reformasi proses belajar-mengajar. Partisipasi orang tua dalam proses belajar mengajar dianggap merupakan salah satu faktor yang paling menentukan. Dalam kenyataannya, desentralisasi pendidikan yang dilakukan di banyak Negara merupakan bagian dari proses reformasi pendidikan secara keseluruhan dan tidak sekedar merupakan bagian dari proses otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Desentralisasi pendidikan akan meliputi suatu proses pemberian kewenangan yang lebih luas di bidang kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal dan pada saat yang bersamaan kewenangan yang lebih besar juga diberikan pada tingkat sekolah.

E.     Desentralisasi Pendidikan di Indonesia (Revisi)
Sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia secara sentralistis yang hampir kasat mata sudah kelihatan sejak rezim orde baru. Banyak yang menilai bahwa pendidikan pada masa orba tersebut didesain untuk kepentingan politik kala itu. Beberapa mata pelajaran, pelatihan-pelatihan, serta program pendidikan lain lebih diarahkan kepada peneguhan nilai-nilai yang kemudian dimanfaatkan dengan baik oleh rezim penguasa. Kondisi tersebut telah dikritik secara habis-habisan oleh YB. Mangunwijaya. Tokoh yang satu ini banyak mengkritik system pendidikan nasional pada masa rezim orba yang cenderung sentralistik dan banyak diintervensi oleh penguasa. Pendidikan kemudian hanya berfungsi sebagai alat (media) untuk melanggengkan kekuasaan rezim.[12]
Beberapa kelemahan dan ketimpangan pendidikan yang dikelola secara sentralistis ini sudah kelihatan sejak dimulai  dari pemberlakuan satu kurikulum secara nasional, sampai dengan peranan pusat yang sangat dominan dalam pengelolaan guru (sekolah negeri). Misalnya, Pusat sangat dominan dan menentukan dalam setiap keputusan tentang proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, pembinaan dan mutasi guru. Demikian pula dari aspek keuangan. Gaji guru sekolah negeri ditetapkan dan dibayarkan pemerintah, meskipun gaji guru SD pengelolaannya dilaksanakan oleh Propinsi, sedangkan gaji guru SLTP dan SLTA langsung oleh Pusat melalui KPKN. Dari segi dana di luar gaji yang dialokasikan pemerintah ke masing-masing sekolah, diberikan dengan cara alokasi dana dari pusat ke daerah (kabupaten/kota) berdasarkan jumlah sekolah yang ada di daerah tersebut. Mekanisme alokasi dana dilakukan dengan perhitungan sejumlah dana yang sama untuk setiap sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, tanpa memperhitungkan jumlah murid, lokasi ataupun tingkat kemakmuran ekonomi daerah tersebut. Cara seperti ini jelas mengandung banyak kelemahan, karena tidak memperhatikan sisi pemerataan (equity) dalam pengalokasian dana ke masing-masing sekolah.[13]
Memasuki Indonesia baru yang ditandai dengan gerakan reformasi total, maka pada tahun 1999 mulailah dicetuskan berbagai agenda reformasi, termasuk reformasi dalam dunia pendidikan yang ditandai dengan proses desentralisasi yang diimplementasikan pemerintah melalui UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Undang-Undang tersebut dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Kewenangan tersebut yaitu:
1.      Kewenangan Pemerintah Pusat
a.       politik luar negeri
b.      pertahanan
c.       keamanan
d.      yustisi;
e.       moneter dan fiskal nasional; dan
f.       agama.
2.      Kewenangan Pemerintah Propinsi
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum
e.       penanganan bidang kesehatan
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.        pengendalian lingkungan hidup
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.      pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
3.      Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum
e.       penanganan bidang kesehatan
f.       penyelenggaraan pendidikan
g.      penanggulangan masalah sosial
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j.        pengendalian lingkungan hidup
k.      pelayanan pertanahan
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.      pelayanan administrasi penanaman modal
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
Dalam sistem desentralisasi pendidikan di Indonesia ini, ada satu pertanyaan terpenting tentang arah desentralisasi pendidikan tersebut, yaitu sampai seberapa jauh sekolah-sekolah akan diberi kewenangan yang lebih besar menentukan kebijakan-kebijakan organisasi dan proses belajar-mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan di tingkat sekolah, dan sumber-sumber pendanaan sekolah. Karena pada dasarnya desentralisasi pendidikan yang efektif tidak hanya melibatkan proses pemberian kewenangan dan pendanaan yang lebih besar dari pusat ke daerah, tetapi juga meliputi pemberian kewenangan yang lebih besar ke sekolah-sekolah, sehingga mereka dapat merencanakan proses belajar-mengajar dan pengembangan sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Konsep desentralisasi pendidikan ini pada mulanya memang banyak membawa harapan bagi kalangan pakar dan praktisi pendidikan kita. Orang banyak yang menaruh optimis jika pendidikan di Indonesia akan mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kalangan yang meragukan eksistensi kebijakan pendidikan nasional Indonesia. Berbagai kebijakan pendidikan justru dianggap kontroversial sehingga menuai kritik. Mulai dari Ujian Nasional, kasus privatisasi pendidikan, subsidi pendidikan setelah kenaikan BBM, dan lain sebagainya. Belum lagi jika berbicara tentang kualitas pendidikan tersebut. Untuk itu, sepertinya pemerintah perlu berbenah diri dalam memaknai serta mengaplikasikan makna desentralisasi secara menyeluruh demi menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Meskipun demikian, kebijakan desentralisasi pendidikan tidak harus disimpulkan gagal untuk dilaksanakan. Ada hal-hal yang merupakan kekuatan dan peluang bagi keberhasilan implementasi berikutnya. Berikut ini disajikan hasil analisis SWOT terhadap implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan di Indonesia. Analisis SWOT ini dibuat berdasarkan kajian kualitatif, bukan kuantitatif. Analisis ini dibuat dengan merujuk hasil-hasil kajian dan referensi tentang desentralisasi pendidikan yang sudah ada, termasuk buku dan publikasi yang relevan. Berikut ini hasil identifikasinya melalui analisis SWOT.[14]
a.      Strength (Kekuatan)
Jika digunakan analisis SWOT terhadap implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan ini, maka ada beberapa hal yang dapat diidentifikasikan sebagai faktor kekuatan, yaitu:
1.      Secara politis kebijakan desentralisasi pendidikan telah dikenal luas oleh masyarakat dan merupakan kebijakan yang populis.
2.      Proses kelahirannya dikawal sedemikian rupa oleh para pakar pendidikan dan digiring sedemikian rupa menjadi agenda pemerintah oleh kalangan politisi, baik yang ada di parlemen maupun yang ada di partai politik.
3.      Jiwa dan ruh kebijakan desentralisasi pendidikan telah lama diidamkan oleh masyarakat, khususnya dalam menghadapi era persaingan bebas yang mengharuskan masyarakat kita memiliki kompetensi dan daya kompetitif yang tinggi.
4.      Adanya dukungan anggaran yang cukup besar bagi pengembangan sektor pendidikan, sebagaimana dicerminkan dalam APBN sejak tahun 2003. Yaitu bahwa anggaran untuk sektor pendidikan secara nasional adalah 20% dari total pengeluaran pemerintah pada APBN 2003.
5.      Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari diakuinya eksistensi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan bidang pendidikan di daerah masing-masing.
b.      Weakness (Kelemahan)
Disamping adanya kekuatan-kekuatan sebagaimana dikemukakan di atas, kebijakan ini juga memiliki sisi kelemahannya, antara lain adalah:
1.      Tidak meratanya kemampuan dan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan desentralisasi pendidikan, khususnya pemerintah daerah di wilayah terpencil. Bahkan untuk wilayah tertentu implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan secara penuh justru cenderung menjadi masalah tersendiri di daerah tersebut.
2.      Tidak meratanya kemampuan keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah) dalam menopang pembiayaan pendidikan di daerahnya masing-masing, terutama daerah-daerah miskin.
3.      Belum adanya pengalaman dari masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sendiri pembangunan pendidikan di daerahnya sesuai dengan semangat daerah yang bersangkutan. Sehingga dikhawatirkan implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan akan dijadikan komoditas bagi pemerintah daerah tertentu untuk tujuan-tujuan jangka pendek.
4.      Belum bersihnya aparat birokrasi dari mentalitas dan budaya korupsi.
5.      Belum jelasnya pos-pos anggaran untuk pendidikan.
c.       Opportunity (Peluang)
Berikut ini diinventarisir sejumlah faktor yang diduga kuat dapat menjadi faktor peluang bagi keberhasilan pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu:
1.      Adanya semangat yang kuat dari masyarakat untuk menjadikan implementasi kebijakan ini (harus) berhasil, karena munculnya kebijakan ini disadari bersama sebagai keinginan masyarakat banyak.
2.      Adanya semangat dari kalangan masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan di daerah masing-masing. Bahkan muncul banyak LSM atau lembaga non-pemerintah yang merelakan diri memonitor dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
d.      Threat (Ancaman/Tantangan)
Selanjutnya adalah faktor ancaman. Ada beberapa faktor yang diduga menjadi faktor ancaman bagi implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu:
1.      Tidak meratanya hasil prestasi pendidikan dilihat secara nasional karena sangat dimungkinkan munculnya variasi kualitas di masing-masing lembaga pendidikan, baik di dalam satu wilayah daerah, maupun dibandingkan dengan daerah yang lain.
2.      Faktor tidak meratanya kualitas guru di masing-masing daerah juga diduga sebagai ancaman.
Melalui analisis SWOT diatas pada tahun 2005 dalam implementasi desentralisasi pendidikan, sekali lagi belum dikatakan gagal. Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas kelemahan dalam desentralisasi pendidikan dewasa ini di Indonesia telah mencoba mencari formula untuk dilaksanakannya sebuah kurikulum yang berorientasi pada setiap sekolah. Kurikulum tersebut yaitu kurikulum KTSP, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) ini sungguh-sungguh merupakan suatu loncatan yang sangat berarti baik dilihat dari segi ilmu pendidikan maupun dari politik dalam pertumbuhan demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Meskipun penyusunan KTSP yang kemudian diatur melalui keputusan Menteri ternyata masih ada kekurangan dalam pelaksanaanya di daerah. Demikian pula kurikulum yang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah ternyata bersifat sentralistik dan intelektualistik. Pendidikan dasar yang seharusnya didasarkan dan terarah pada kebutuhan daerah dan budaya daerah, ternyata masih mempunyai alokasi waktu yang sangat minim.[15] Akan tetapi dengan loncatan ini, celah kekurangannya akan terlihat untuk mencari formula baru untuk mengaplikasikan desentralisasi pendidikan yang diharapkan bersama.

BAB III
KESIMPULAN

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan momentum yang sangat tepat untuk mereformasi penyelenggaraan pendidikan dari aspek birokrasi, pendanaan, dan manajemen pendidikan. Desentralisasi pendidikan yang efektif tidak hanya melibatkan proses pemberian kewenangan dan pendanaan yang lebih besar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi desentralisasi juga harus menyentuh pemberian kewenangan yang lebih besar ke sekolah-sekolah dalam menentukan kebijakan-kebijakan organisasi dan proses belajar-mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan di tingkat sekolah, dan sumber-sumber pendanaan sekolah.
Salah satu tujuan desentralisasi pendidikan adalah berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit di tataran bawah atau pemerintah daerah, atau masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bisa memberdayakan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah.
Tapi tentu saja setiap kebijakan yang dibuat, tentu tak lepas dari permasalahan di sana-sini. Begitu juga dengan implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan di Indonesia yang tak terlepas dari plus-minusnya. Meski begitu, bukan serta merta kebijakan desentralisasi pendidikan mesti disimpulkan sebagai produk yang gagal untuk dilaksanakan. Karena ada hal-hal yang merupakan kekuatan dan peluang bagi keberhasilan implementasi dari desentralisasi pendidikan tersebut. Yang perlu dilakukan adalah senantiasa melakukan pembenahan dan penyempurnaan dari semua pihak yang terlibat; baik langsung maupun tidak langsung dengan dunia pendidikan. Sehingga tujuan mulia dari pelaksanaan desentralisasi pendidikan di tanah air benar-benar dapat terwujud dengan sempurna.


Daftar Pustaka


H.A.R. Tilaar. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan.  Jakarta: PT Rineka Cipta

Mulyasa, 2005. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Rifai, Muhammad. 2011. Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Suryosubroto, 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Renika Cipta

Umiarso dan Gojali, Imam. 2010. Manajemen Mutu Sekolah di Erra Otonomi Pendidikan. Yogyakarta: IRCIsoD

Widarta. 2005. Cara Mudah Memahami Undang-Undang N0. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah. Bantul: Pondok edukasi

Alisjahbana, Armida S. 2000. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan, Bandung: Universitas Padjadjaran

Mu’arif. 2008. Liberalisasi Pendidikan: Menggadaikan Kecerdasan Kehidupan Bangsa, Yogyakarta: Pinus

Albab, Ulul. 2005. Perbandingan Kebijakan Pendidikan AS-INDONESIA Surabaya: Makalah Seminar

Undang-Undang  No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



[1] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta:Renika Cipta, 2004), hlm 203
[2] I. Widarta, Cara Mudah Memahami Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (Bantul: Pondok Edukasi, 2005), hlm 114
[3] UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 2 (3)
[4] UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 10 (1)
[5] UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 10 (2)
[6] UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 13 (1/f)
[7] Umiarso dan Imam Gojali, Manajemen Mutu Sekolah di era Otonomi Pendidikan, (Yogyakarta: IRciSoD, 2010), hlm. 47-48
[8] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm 22
[9] Muhammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm, 224
[10] Ibid., hlm. 225
[11] Armida S. Alisjahbana, Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan, (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2000), hlm 2
[12] Mu’arif, Liberalisasi Pendidikan: Menggadaikan Kecerdasan Kehidupan Bangsa, (Yogyakarta: Pinus, 2008), hlm 7
[13] Ibid., hlm 16
[14] Ulul Albab, Perbandingan Kebijakan Pendidikan AS-INDONESIA (Surabaya: Makalah Seminar, Oktober 2005), hlm 85
[15] H.A.R. Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009), hlm, 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar