Pages

Selasa, 06 Desember 2011

Analisis Kebijakan Tentang Guru


ANALISIS KEBIJAKAN
PP NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
(Oleh Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I)

BAB I
PENDAHULUAN

I. Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Guru
A.    Latar Belakang
Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan. Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Demikian tugas guru sangat kompleks, pada umumnya maklum bahwa tugas kewajiban guru adalah mengajar, akan tetapi guru juga sebagai manajer. Tugas dan tanggung jawab jawab guru sebagai manajer adalah menguasai program pengajaran, menyusun program kegiatan mengajar, menyusun model satuan pelajaran dan pembagian waktu, dan melaksanakna tata usaha kelas, antara lain pencatatan data murid. (Suryobroto, 2004: 170) 
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.

B. Komposisi Isi
            Komposisi isi dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 74 tahun 2008 tentang guru, yaitu:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.       Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah….
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

BAB II
PEMBAHASAN
II. Komentar atau ulasan terkait peraturan pemerintah tentang Guru
A.    Tujuan atau Idealisasi peraturan pemerintah tentang Guru
Tujuan peraturan pemerintah tentang guru tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan mutu guru yang pada akhirnya pada mutu sekolah. Hal ini terlihat bahwa masih terdapat guru yang belum kompeten hingga yang terjadi adalah  penempatan guru bukan sesuai dengan profesinya.
Susilo, (2007: 26) memaparkan beberapa masalah yang ada pada negara Indonesia ini. Seacara umum guru merupakan salah satu faktor tinggi rendahnya pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, kepribadian, sosial, dan kesejahteraan.  Seiring bergulirnya arus globalisai yang lebih mengedepankan materi, profesi guru mulai mengalami pergeseran makna. Perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakain maju menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Namun demikian dalam kenyataanya pengahargaan masyarakat terhadap guru belum seperti keinginan mereka tentang profesionalisme yang harus dimiliki guru. Akibatnya profesi guru menjadi tempat pelarian setelah orang-orang gagal memperoleh pekerjaan yang lebih menjamin kesejahteraan mereka. Dampak yang lebih paran lagi, banyak ditemukan guru yang banyak mengajar dengan asal mengajar dan tentunya belum layaak sebagai guru yang bermutu. Yang lebih lucunya sarjana ekonomi bisa mengajar bahasa indonesia, sarjana teknik elektro mengajar biologi dan kimia. Padahal mereka tidak sama sekali memiliki syarat keguruan, hanya mentransfer ilmu yang ada dibuku yang dipegangnya tanpa dibekali teori pedagogik yang mapan sehingga seringkali metode mengajarnya pun membuat siswa merasa jenuh dan bosan.

B. Konsep peraturan pemerintah tentang Guru
Konsep Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru peraturan pemerintah tentang Guru yang sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta. Secara legal formal yang guru adalah sesiapa yang memperoleh Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah. Sedangkan menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 (Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, an mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan Isi kedua-duanya hampir sama, hanya saja Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru lebih menfokuskan penjelasannya tentang guru secara menyeluruh.
Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:
a)      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
b)      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c)      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai
d)     Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
e)      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan secara formal).
Selain itu juga guru harus mempunya kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

C.    Implementasi peraturan pemerintah tentang guru
Implementasi peraturan pemerintah ini sudah terimplementasikan oleh lembaga-lembaga pendidikan/sekolah dalam penerimaan guru. Hal ini terlihat banyak guru yang terdapat dalam lembaga sekolah yang sudah memiliki ijasah sarjana pendidikan. Akan tetapi masih ada praktik yang kurang tepat dalam hal ini, yaitu memanfaatkan ijasah sarjananya ataupun penumpukan sertifikat untuk mengikuti sertifikasi agar gaji ataupun mendapat tunjangan funsional. Padahal jika dilihat dari kompetensianya masih belum memehuhi persyaratan atau standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pemerintah harus lebih peka melihat hal demikian, agar nantinya mutu seorang guru benar-benar nampak dan dipercaya oleh masyarakat.   

BAB III
KESIMPULAN

Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri.
Tugas guru sangat kompleks, pada umumnya maklum bahwa tugas kewajiban guru adalah mengajar, akan tetapi guru juga sebagai manajer. Tugas dan tanggung jawab jawab guru sebagai manajer adalah menguasai program pengajaran, menyusun program kegiatan mengajar, menyusun model satuan pelajaran dan pembagian waktu, dan melaksanakna tata usaha kelas, antara lain pencatatan data murid.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa pendidik harus mamiliki kualifikasi minimum dan sertifikat kompetensi guru. Kebijakan ini merupakan langkah yang baik oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu guru.

Daftar Pustaka

Ihsan, Hamdani, dkk. 2007. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia

Suryosubroto, 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: PT Asdi Mahakarya

Susilo, Joko, M. 2007. Pembodohan Siswa Tersitematis. Yogyakarta: Pinus Book Publiser

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dilengkapi PP RI Nomor 19mTentang Standar Nasional Pendidikan,  2007. Yogyakarta: Cemerlang Publiser

Tidak ada komentar:

Posting Komentar