Pages

Selasa, 06 Desember 2011

Pemikiran Al Qusyairi


PEMIKIRAN AL-QUSYAIRI
(Oleh Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I)

BAB I
PENDAHULUAN

I. 1. Latar Belakang
               Tasawuf adalah ilmu yang membahas masalah pendekatan diri manusia kepada Tuhan melalui penyucian rohnya. Tujuan tasawuf adalah mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Tuhan sehingga ia dapat melihat-Nya dengan mata hati bahkan rohnya dapat bersatu dengan Roh Tuhan.
               Dalam kaitan ini, menurut Amin Syukur, ada dua aliran dalam taswuf. Pertama, aliran tasawuf Sunni, yaitu bentuk tasawuf yang memagari dirinya dengan Al-Quran dan Al-Hadis secara ketat, serta mengaitkan keadaan dan tingkatan kepada dua sumber tersebut. Kedua, aliran tasawuf falsafi, yaitu tasawuf yang bercampur dengan aliran filsafat kompromi, dalam pemakaian terma-terma filsafat yang maknanya disesuaikan dengan tasawuf. Oleh karena itu, tasawuf yang berbau filsafat ini tidak sepenuhnya dapat dikatakan tasawuf dan juga tidak dapat sepenuhnya dikatakan sebagai filsafat.
   Dengan hal tersebut, Al-Qusyairi mengambil jalan tasawuf aliran sunni. Dengan tujuan untuk mengembalikan tasawuf ke landasan Ahlusunnah Wal Jamaah.    


I. 2. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana perjalanan hidup Al-Qusyairi?
  2. Apa ajaran yang  dibawa oleh Al-Qusyairi?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1. BIOGRAFI AL-QUSYAIRI
Al-Qusyairi adalah salah seorang tokoh sufi utama dari abad kelima Hijriyah. Kedudukannya demikian penting mengingat karya-karyanya tentang para sufi dan tasawuf aliran sunni bada abad ketiga dan keempat Hijriyah, membuat terpeliharanya pendapat dan khasanah tasawuf pada masa itu, baik dari segi teoritis maupun praktis.
Al-Qusyairi adalah Abdul Karim ibn Hawazin ibn Abdul Malik ibn Thalhah bin Muhammad, nama kun-yahnya Abul Qasim. Beberapa gelar yang disandang oleh al-Qusyairi yaitu : Pertama, An-Naisaburi, sebuah gelar yang dinisbatkan pada nama kota Naisabur atau Syabur, salah satu ibu kota terbesar negara Islam pada abad pertengahan, di samping kota Balkh-Harrat dan Marw. Kedua, al-Qusyairi, nama Qusyairi adalah sebutan marga Sa’ad al-Asyirah al-Qahthaniyah. Mereka adalah sekelompok orang yang tinggal di pesisiran Hadramaut. Ketiga, al-Istiwa, orang-orang yang datang dari bangsa Arab yang memasuki daerah Khurasan dari daerah Ustawa, yaitu sebuah negara besar di wilayah pesisiran Naisabur, yang berhimpitan dengan batas wilayah Nasa. Keempat, Asy-Syafi’i sebuah penisbatan nama pada madzhab Syafi’i yang didirikan oleh al-Imam Muhammad ibn Idris ibn Syafi’i pada tahun 150-204 H/767-820 M. Kelima, al-Qusyairi memiliki gelar kehormatan, antara lain: al-Imam, al-Ustadz, asy-Syaikh, Zainul Islam, al-Jami’ baina Syari’ati wa al-Haqiqah (perhimpunan antara nilai syariat dan hakikat). Gelar-gelar ini diberikan sebagai wujud penghormatan atas kedudukan yang tinggi dalam bidang tasawuf dan ilmu pengetahuan di dunia Islam.
Al-Qusyairi lahir di Astawa pada bulan Rabi’ul Awal tahun 376 H/986 M. Ia mempunyai garis keturunan dari pihak ibu berporos pada moyang atau marga Sulami, paman dari pihak ibu, Abu Aqil al-Sulami termasuk para pembesar yang menguasai daerah Ustawa. Marga Al-Sulami sendiri dapat ditarik dari salah satu bangsa, yaitu : al-Sulami yang menisbatkan pada Sulaim dan al-Sulami yang dinisbatkan pada bani Salamah. Ia meninggal di Naisabur, Ahad pagi tanggal 16 Rabi’ul Akhir tahun 465 H/1073 M. Ketika beliau berumur 87 tahun. Jenazah beliau disemayamkan di sisi makam gurunya, Syaikh Abu Ali al-Daqaq. Beliau menjadi yatim ketika masih kecil, kemudian diasuh oleh Abul Qasim al-Yamany, sahabat karib keluarga Qusyairi.
Al-Qusyairi mempelajari fiqh kepada seorang faqih, Abu Bakr Muhammad bin Abu Bakr Ath-Thusi (w. tahun 405 H), dan mempelajari ilmu kalam serta ushul fiqh kepada Abu Bakr bin Farauk (w. tahun 406 H). Selain itu, ia pun menjadi seorang murid Abu Ishaq Al-Isfarayini (w. tahun 418 H) dan banyak menelaah karya Al-Baqillani. Dari situlah Al-Qusyairi berhasil menguasai doktrin Ahlussunah Wal Jama’ah yang dikembangkan oleh Al-Asy’ari dan muridnya. Al-Qusyairi adalah pembela paling tangguh aliran Karamiyyah, Mujassamah, dan Syi’ah. Karena tindakannya itu, ia mendapat serangan keras dan di penjara selama sebulan lebih atas perintsh Tughrul Bek karena hasutan seorang menterinya yang menganut aliran Mu’tazilah Rafidhah. Bencana yang menimpa dirinya itu, yang bermula tahun 445 H, diuraikannya dalam karyanya, Syikayah Ahl-Sunnah. Menurut Ibnu Khallikan, Al-Qusyairi adalah seorang yang mampu “mengompromikan syariat dengan hakikat”.
Pada masa itu, kondisi pemerintahan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Pada penguasa dan staf-stafnya berlomba-lomba memperberat tingkat pungutan pajak. Hal ini sangat mempengaruhi pertumbuhan jiwa beliau untuk bercita-cita meringankan beban dari masyarakat. Beliau berpikiran pergi ke Naisabur untuk belajar hitung yang berkaitan pajak. Naisabur pada saat itu berposisi sebagai ibu kota Khurasan yang sebelumnya merupakan pusat tempat para ulama dan pengarang serta para pujangga. Sesampainya di Naisabur beliau belajar berbagai ilmu pengetahuan pada seorang guru yang dikenal sebagai Imam yaitu Abu Ali al-Hasan ibn Ali al-Naisabur dan lebih dikenal dengan al-Daqaq. Semenjak pertama kali mendengar fatwanya, beliau sudah mengaguminya. Sementara Syaikh al-Daqaq sendiri juga berfirasat bahwa pemuda ini seorang murid yang cerdas dan brilian. Karena itu, Syaikh al-Daqaq bermaksud mengajari dan menyibukkannya dengan berbagai bidang ilmu. Kenyataan ini membuat beliau mencabut cita-citanya semula, membuang pikiran yang berencana menguasai peran pemerintahan dan memilih thariqah sebagai garis perjuangan.
Beliau menikah dengan Fatimah, putri guru sejatinya (al-Daqaq). Dia seorang wanita berilmu, beradab, dan termasuk ahli zuhud yang diperhitungkan di zamannya. Beliau hidup bersamanya semenjak tahun 405 H/1014 M - 412 H/1021 M dan meninggalkan enam orang putra dan seorang putri. Kesemuanya adalah ahli ibadah. Al-Qusyairi berangkat haji dengan ulama-ulama terkemuka yang sangat dihormati pada waktu itu, di antaranya adalah Syaikh Abu Muhammad Abdullah ibn Yusuf al-Juwainy, salah seorang ulama tafsir, bahasa dan fiqh.
Beliau termasuk orang yang pandai menunggang kuda. Kepiawaiannya telah dibuktikan dalam berbagai lapangan pacuan kuda. Beliau juga seorang yang tangkas memainkan senjata. Permainannya benar-benar sangat mengagumkan. Ia mempunyai seekor kuda pemberian teman akrabnya, dan menggunakannya selama 20 tahun. Ketika beliau meninggal, kudanya ini sangat sedih, selama seminggu kuda tersebut tidak mau makan, sehingga akhirnya kuda tersebut meninggal karena sedih dan lapar.
Selain Abu Ali al-Hasan ibn Ali al-Naisaburi al-Daqaq. Al-Qusyairi pun mempunyai beberapa guru, antara lain: (1). Abu Abdurrahman Muhammad ibn al-Husin ibn Muhammad al-Azdi al-Sulami al-Naisaburi (325 H/936 M – 412 H/1012 M), seorang sejarahwan, ulama sufi sekaligus pengarang. (2). Abu Bakar Muhammad ibn al-Husain ibn Furak al-Anshari al-Ashbahani, meninggal tahun 406 H/1015 M, beliau seorang imam usul fiqh. (3). Abu Ishaq Ibrahim ibn Muhammad ibn Mahran al-Asfarayaini meninggal tahun 418 h/1027 M, seorang cendekiawan bidang fiqh dan usul fiqh yang besar di daerah Isfarayain. Kepadanya beliau belajar Ushuluddin. (4). Abu Manshur aliah Abdur Qahir ibn Muhammad al-Baghdadi al-Tamimi al-Asfarayaini, meninggal tahun 429 H/1037 M, kepadanya beliau belajar madzhab Syafi’i.
Dalam pengajaran, beliau memakai sistem majelis imla’ dan majelis tadzkir. Beliau mengadakan majelis imla’ bidang hadits di Baghdad pada tahun 432 H/1040 M, beberapa paradigma yang dibuatnya dilampiri sejumlah gubahan puisi religius. Kemudian menghentikan kegiatan ini dan pulang ke Naisabur tahun 455 H/1063 M, untuk merintis kegiatan semacamnya.
Beliau sebagaimana dikatakan oleh al-Subkhi adalah seorang ulama yang menguasai bidang ilmu, termasuk bahasa, sastra dan budaya. Karena itu beliau juga disebut seorang sastrawan sekaligus penulis. Ulama penyair ini banyak mengubah syair-syairnya secara improvisasi. Ali al-Bakhilzi banyak menyebut karya-karyanya dalam kitab Damiyatul al-Qashri.
Al-Qusyairi dapat mengarang dalam kitab-kitabnya yang berisi masalah tasawuf dan ilmu-ilmu Islam. Antara lain:
1.      Ahkam al-Syar’i
2.       Adab al-Shufiyah
3.      Al-Arba’un fi al-Hadits
4.      Istifadhah al-Muradat
5.      Balaghah al-Maqashid fi al-Tasawuf
6.      At-Tahbir fi Tadzkir
7.       Tartib al-Suluk, fi Thariqillahi Ta’ala
8.      Al-Tauhid al-Nabawi
9.      At-Taisir fi ‘Ilmi al-Tafsir
10.  Al-Jawahir
11.  Hayat al-Arwah dan al-Dalil ila Thariq al-Shalah
12.  Diwan al-Syi’ri
13.  Al-Dzikr wa al-Dzakir
14.  Al-Risalah al-Qusyairiyah fi ‘Ilmi al-Tasawuf
15.   Sirat al-Masayikh
16.   Syarâh Asma al-Husna
17.  Syikuyat Ahl al-Sunnah bi Hikayati ma Nalahun min al-Mihnah
18.  Uyun al-Ajwibah fi Ushul al-Asilah
19.  Lathaif al-Isyarat
20.  Al-Fushul fi al-Ushul
21.  Al-Luma’ fi al-I’tiqad
22.  Majalis Abi Ali al-Hasan al-Daqaq
23.  Al-Mi’raj
24.  Al-Munajah
25.   Mantsuru al-Khitab fi Syuhub al-Albab
26.  Nasikhu al-Hadits wa Mansukhuhu
27.  Nahw al-Qulub al-Shaghir
28.  Nahw al-Qulub al-Kabir
29.  Nukatu Uli al-Nuha

II. 2. AJARAN-AJARANNYA
Beberapa pandangan yang dikemukakan oleh al-Qusyairi berkaitan dengan tasawuf antara lain adalah Pertama, menolak terhadap para sufi Syatahi, yang mengucapkan ungkapan-ungkapan yang mengesankan terjadinya persatuan antara sifat-sifat ketuhanan dengan sifat-sifat kemanusiaan. Kedua, mengemukakan ketidaksetujuan terhadap para sufi pada masanya yang mempunyai kegemaran untuk mempergunakan pakaian-pakaian orang-orang miskin, tetapi perilakunya bertolak belakang dengan pakaian yang mereka kenakan.
Pendapat al-Qusyairi memberikan gambaran kepada kita bahwa tasawuf pada masanya dianggap telah menyimpang dari perkembangannya yang pertama, baik dari segi akidah, maupun dari segi moral dan tingkah laku. Al-Qusyairi ingin mengembalikan arah tasawuf pada doktrin ahl al-sunnah wa al-jamaah, yaitu dengan mengikuti para sufi Sunni pada abad ketiga dan keempat hijriyah. Usaha yang dilakukannya merupakan pembuka jalan bagi al-Ghazali yang berafiliasi pada aliran yang sama yaitu al-Asy’ariyah.
Al-Qusyairi berpendapat bahwa hal adalah sesuatu yang dirasakan manusia seperti rasa gembira, sedih, lapang, sempit, rindu, gelisah, takut, gemetar dan lain-lain, merupakan suatu pemberian atau karunia, sedangkan maqam diperoleh dari hasil usaha. Hal datang dari yang ada dengan sendirinya, sementara maqam terjadi karena pencurahan perjuangan yang terus menerus. Pemilik maqam memungkinkan menduduki maqamnya secara konstan, sementara pemilik hal sering mengalami naik turun (berubah-ubah).
Fana’ dipakai untuk menunjukkan keguguran sifat tercela, sedangkan baqa’ untuk menandakan sifat-sifat terpuji,
Beberapa maqam yang dikemukakan oleh al-Qusyairi yaitu :
1) Tobat adalah awal tempat pendakian orang-orang yang mendaki dan maqam pertama bagi sufi pemula. Kata tobat menurut bahasa berarti “kembali”, maka tobat artinya kembali dari sesuatu yang di cela dalam syari’at menuju sesuatu yang dipuji dalam syari’at.
2) Wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang subhat.
3) Khalwah dan uzlah, khaliyah merupakan sifat ahli sufi, sedangkan uzlah merupakan bagian dari tanda bahwa seseorang bersambung dengan Allah SWT.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Al-Qusyairi adalah salah seorang tokoh sufi utama dari abad kelima Hijriyah. Kedudukannya demikian penting mengingat karya-karyanya tentang para sufi dan tasawuf aliran sunni bada abad ketiga dan keempat Hijriyah, membuat terpeliharanya pendapat dan khasanah tasawuf pada masa itu, baik dari segi teoritis maupun praktis.
Ajaran yang dibawanya adalah Pertama, menolak terhadap para sufi Syatahi, yang mengucapkan ungkapan-ungkapan yang mengesankan terjadinya persatuan antara sifat-sifat ketuhanan dengan sifat-sifat kemanusiaan. Kedua, mengemukakan ketidaksetujuan terhadap para sufi pada masanya yang mempunyai kegemaran untuk mempergunakan pakaian-pakaian orang-orang miskin, tetapi perilakunya bertolak belakang dengan pakaian yang mereka kenakan.

DAFTAR PUSTAKA
Solihin, M, dan Anwar, Rosihon, Ilmu Tasawuf, Bandung: CV Pustaka Setia,  
      2008.
Imam al-Qusyairi an-Naisabury, Risalah al-Qusyairiyah, terj. Mohammad Luqman Hakiem, Surabaya: Risalah Gusti, 2000.
Abu al-Wafa al-Ghanami al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman, terj. Ahmad Rofi Ustmani, Bandung: Pustaka, 1985.
Umar Ismail Asep, dkk., Tasawuf, Pusat Studi Wanita UIN Jakarta, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar